Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Jenis dan Hukum Asuransi Menurut Pandangan Islam


Saat ini Asuransi sudah mulai familiar ditelinga Masyarakat, kesadaran akan pentingnya Asuransi pun sudah mulai meningkat, namun ada satu permasalahan yang membuat masyarakat resah, terutama bagi Umat Islam di Indonesia,yaitu Bagaimana Hukum Asuransi Menurut Pandangan Islam? Apakah Halal? atau Haram? berikut penjelasannya.

Sedikit penjelasan tentang Asuransi, ada beberapa istilah dari beberapa negara, seperti di Belanda, mereka menyebutnya Assurantie, dalam bahasa Perancis Assurance dan dalam bahasa Inggris yaitu Insurance dari ketiga istilah tersebut ternyata memiliki arti yang berbeda-beda namun makna intinya sama, seperti Assurance berarti menanggung sesuatu yang pasti terjadi, sedang Insurance berarti menanggung sesuatu yang mungkin atau tidak mungkin terjadi.

Namun menurut para ahli, kata Asuransi berasal dari bahasa Yunani, yaitu Assecurare yang memiliki makna, meyakinkan orang, beda lagi dalam Bahasa Arab, Asuransi dikenal dengan istilah at Takaful, atau at Tadhamun yang berarti : saling menanggung. Asuransi ini disebut juga dengan istilah at-Ta’min, berasal dari kata amina, yang berarti aman, tentram, dan tenang. Lawannya adalah al-khouf, yang berarti takut dan khawatir. ( al Fayumi, al Misbah al Munir, hlm : 21 )  Dinamakan at Ta’min, karena orang yang melakukan transaksi ini (khususnya para peserta ) telah merasa aman dan tidak terlalu takut terhadap bahaya yang akan menimpanya dengan adanya transaksi ini.


Di Indonesia sendiri ada dua jenis Asuransi yaitu,Asuransi Konvensional dan Syari'ah, Asuransi Konvensional sudah lebih dulu terkenal di Indonesia, Sistem Asuransi Konvensional masih menggunakan sistem dimana uang yang dikumpulkan Nasabah, akan hangus, yang kedua yaitu Asuransi Syari'ah yaitu Asuransi yang sesuai dengan Syari'at Islam, adapun macam-macam Asuransi sendiri sangatlah banyak, berikut macam-macam Asuransi.

Macam-Macam Asuransi

Jika dilihat dari macamnya, ternyata macam-macam Asuransi yang beredar sangatlah banyak, berikut macamnya.

Asuransi yang ditinjau berdasarkan Aspek Peserta

  1. Asuransi Pribadi (Ta’min Fardi), Asuransi jenis ini adalah jenis Asuransi yang paling simple, dikarenakan dalam prakteknya, Asuransi ini dilakukan oleh seseorang untuk menjamin dari bahaya tertentu. Asuransi ini mencakup hampir seluruh bentuk asuransi, selain asuransi sosial.
  2. Asuransi Sosial (Ta’min  Ijtima’i), Asuransi jenis ini adalah sebuah Asuransi penjaminan sosial, yang diberikan oleh sebuah instansi pemerintah atau komunitas, kepada anggotanya, Asuransi ini sering kita jumpai, misalnya pada PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang mendapatkan Asuransi Kesehatan (Askes) dan sebagainya.
  3. Asuransi Pendidikan, Asuransi Pendidikan adalah suatu Asuransi yang memberikan suatu kepastian dana untuk kepentingan pendidikan Anak kelak, biasanya orang mengartikan hal ini sebagai beasiswa, di dalam Asuransi pendidikan ini juga ada dua unsur yaitu bisa untuk Investasi dan Proteksi, tapi orang lebih familiar dengan Tabungan dan Proteksi, Tapro.\

Asuransi ditinjau dari aspek pertanggungan atau obyek yang dipertanggungkan

  1. Asuransi Umum / Kerugian, Asuransi ini Sudah sangat Familiar di tengah masyarakat, dimana sistemnya pihak Perusahaan Asuransi akan menanggung semua kerugian yang di alami oleh nasabah, baik itu kerugian barang, properti dan sebagainya akibat bencana, dan lain lain, tapi tentu saja nilai kerugian yang di tanggung sesuai dengan nilai yang tertera di polis perjanjian.
  2. Asuransi Jiwa, Asuransi Jiwa juga sangat Populer di Indonesia, Pihak Asuransi akan membayarkan semua pertanggungan yang tertera pada polis perjanjian jika peserta mengalami resiko kematian, atau secara bahasa nya, pihak Asuransi akan memberikan santunan atau warisan kepada keluarga yang ditinggalkan.
Sedikit catatan untuk Asuransi Jiwa, ternyata dalam Prakteknya Asuransi Jiwa memiliki tiga bentuk yang wajib diketahui.


1. Asuransi Berjangka (Term Assurance)

Term Assurance merupakan bentuk dasar dari Asuransi Jiwa, dimana kita terikat kontrak dan periode waktu tertentu yang sudah disepakati,
Contoh Asuransi Berjangka (Term Insurance)  :

  • Usia Tertanggung 30 tahun
  • Masa Kontrak 1 tahun
  • Rate Premi (misal) : 5 permill/tahun dari Uang Pertanggungan
  • Uang Pertanggungan : Rp. 100 Juta
  • Premi Tahunan yang harus dibayar : 5/1000 x 100.000.000 = Rp. 500.000
  • Yang ditunjuk sebagai penerima UP : Istri (50%) dan anak  pertama (50%)
  • Bila tertanggung meninggal dunia dalam masa kontrak, maka perusahaan Asuransi sebagai penanggung akan membayar uang Pertanggungan sebesar 100 juta kepada yang ditunjuk.

2. Whole Life Assurance (Asuransi Jiwa Seumur Hidup)

Merupakan tipe lain dari asuransi jiwa yang akan membayar sejumlah uang pertanggungan ketika tertanggung meninggal dunia kapan pun. Merupakan polis permanen yang tidak dibatasi tanggal berakhirnya polis seperti pada term assurance. Karena klaim pasti akan terjadi maka premium akan lebih mahal dibanding premi term assurance dimana klaim hanya mungkin terjadi. Polis whole life merupakan polis substantif dan sering digunakan sebagai proteksi dalam pinjaman.

3. Endowment Assurance (Asuransi Dwiguna)


Pada tipe ini, jumlah uang pertanggungan akan dibayarkan pada tanggal akhir kontrak yang telah ditetapkan.
Contoh Asuransi Dwiguna Berjangka (Kombinasi Term & Endowment)
  • Usia Tertanggung 30 tahun
  • Masa Kontrak 10 tahun
  • Rate Premi (misal) : 85 permill/tahun dari Uang Pertanggungan
  • Uang Pertanggungan : Rp. 100 Juta
  • Premi yang harus dibayar : 85/1000 x 100.000.000 = Rp. 8.500.000,-
  • Yang ditunjuk sebagai penerima UP : Istri (50%) dan anak  pertama (50%)
1. Bila tertanggung meninggal dunia dalam masa kontrak, maka perusahaan Asuransi sebagai penanggung akan membayar uang Pertanggungan sebesar 100 juta kepada yang ditunjuk.
2. Bila tertanggung hidup sampai akhir kontrak, maka tertanggung akan menerima uang pertanggungan sebesar 100 juta.

Asuransi ditinjau dari sistem yang digunakan

  1. Asuransi Konvensional
  2.  Asuransi Syariah ( ta’min, takaful, atau tadhamun ) adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang /pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan / tabarru’ yang memberikan pola pengembalian  untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad ( perikatan )  yang sesuai dengan syariah.

Pendapat Para Ulama Tentang Asuransi  Konvensial

1. Kelompok yang mengharamkan

Ulama pertama yang berbicara tentang asuransi adalah Muhammad Amin Ibnu ‘Umar yang terkenal dengan sebutan Ibnu ‘Abidin, seorang ulama Hanafiyah. Dalam kitabnya yang terkenal Hasyiyah Ibnu ‘Abidin ia mengangkat kasus asuransi keselamatan barang yang diangkut dengan kapal laut, dimana para pedagang menyewa kapal dari seorang kafir Harbi. Mereka disamping membayar upah angkutannya juga membayar sejumlah uang untuk seorang harbi yang berada di negeri asal penyewa kapal yang di sebut “sukarah” atau premi asuransi, dengan ketentuan apabila baqrang-barang yang di angkut itu musnah karena kebakaran, atyau bajak laut, atau kapalnya tenggelam maka penerima uang premi menjadi penanggung, sebagai imbalan dari uang yang diambil dari para pedagang itu. Menurut Ibnu Abidin dalam kasus semacam itu para pedagang tidak dibolehkan mengambil uang pengganti atas barang-barangnya yang musnah. Karena tindakan tersebut termasuk التزام مالم يلزم  artinya “ mewajibkan sesuatu yang tidak lazim/wajib”.

Pendapat yang sama dikemukakan oleh beberapa ulama yang lain, seperti syaikh Muhammad Bakhit, mufti Mesir, Syaikh Muhammad Al-Ghazali, ulama tokoh haraki dari Mesir, Syaikh Muhammad Yusuf Al-Qhardhawi, Guru besar Universitas Qatar, Syaikh Abu Zahrah, Guru  Besar Universitas Kairo Mesir, Muhammad Muslehuddin, Guru Besar Hukum Islam pada Universitas London, Wahbah Zuhaili, Guru Besar Universitas Damaskus, dan KH Ali Yafie dari Indonesia.

Wahbah Zuhaili mengatakan bahwa pada hakikatnya akad asuransi termasuk dalam aqad gharar yaitu suatu akad yang tidak jelas ada tidaknya sesuatu yang diakadkan. Muhammad Muslehuddin mengatakan bahwa perjanjian asuransi moderen ditentang oleh ulama dan cendikiawan Islam dengan alasan-alasan sebagai berikut :
  • Asuransi adalah perjanjian pertaruhan
  • Asuransi merupakan perjudian
  • Asuransi melibatkan urusan yang tidak pasti
  • Asuransi jiwa merupakan suatu usaha yang dirancang untuk meremehkan Iradat Allah
  • Dalam asuransi jiwa, jumlah premi tidak tetap karena tertanggung tidak akan mengetahui berapa kali bayaran angsuran yang dapat dilakukan olehnya sampai ia mati.
  • Perusahaan asuransi menginvestasikan uang yang telah dibayar oleh tertanggung dalam bentuk jaminan berbunga. Dalam asuransi jiwa, apabila tertanggung mati, ia akan mendapat bayaran lebih dari jumlah uang yang telah dibayarnya. Ini adalah riba
  • Bahwa semua perniagaan asuransi berdasarkan riba dilarang dalam Islam.
Disamping pendapat para ulama tersebut, terdapat pula pandangan-pandangan yang dituangkan dalam pendapat lembaga internasional dan nasional, mu’tamar atau fatwa oleh majelis, majma dan ormas islam antara lain :
  • Mu’tamar Ekonomi Islam, yang bersidang pada pertama kali tahun 1976 di Mekah, dihadiri oleh sekitar 200 ulama, profesor syariah dan pakar-pakar ekonomi dari berbagai negara muslim. Dalam keputusannya tentang asuransi, mu’tamar berkesimpulan bahwa asuransi konvensional hukumnya haram karena mengandung riba dan gharar.
  • Majma’ Al-Fiqh Al-Islami yang bersidang pada tahun 1979 di Mekah memutuskan mayoritas ulama berpendapat asuransi jenis perniagaan hukumnya haram. Baik asuransi jiwa maupun yanag lainnya.
  • Majma’ Al-Fiqh Al-Islami dalam sidang yang kedua pada tanggal 28 Desember tahun 1985 di Jeddah memutuskan bahwa asuransi jenis perniagaan hukumnya tetap haram. Majma’ menyerukan agar seluruh umat Islam dunia menggunakan asuransi ta’awun.
  • Fatwa Majlis Ulama Indonesia  yang ditandatangani oleh Ketua Umum KH Sahal Mahfudh dan Sekretaris Umum HM Din Syamsudin, pada prinsipnya menolak asuransi konvensional, tetapi menyadari reaalita dalam masyarakat bahwa asuransi tidak dapat dihindari. Oleh karena itu DSN MUI dalam fatwanya memutuskan tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah, antara lain tidak boleh mengandung gharar(penipuan), maisir (perjudian), riba (bunga), zhulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram dan maksiat.

2. Kelompok yang membolehkan

Syaikh Abdurahman Isa, Guru Besar Universitas Al-Azhar, menyatakan bahwa asuransi merupakan bentuk muamalah gaya baru yang belum dijumpai pada masa imam-imam mazhab dan para sahabat Nabi. Muamalah ini menghasilkan kemaslahatan ekonomi yang banyak. Para ulama menetapkan bahwa kepentingan umum yang selaras dengan hukum syara’ patut diamalkan. Oleh karena asuransi menyangkut kepentingan umum, maka hukumnya mubah menurut syara’ bahkan dianjurkan. Disamping itu menurut Syaikh Abdurahman Isa, dalam perjanjian asuransi, kedua belah pihak yaitu penanggung dan tertanggung saling mengikat dalam perbuatan ini atas dasar saling meridhai. Kegiatan asuransi merupakan perbuatan yang melayani kepentingan umum, memelihara harta milik orang-orang, dan menolak risiko harta benda yang terancam bahaya. Sebaliknya pihak asuransi memperoleh laba yang memadai, yang disepakati oleh kedua belah pihak. Dengan demikian asuransi hukumnya mubah menurut syara’.

Pendapat yang sama dikemukakan oleh ulama-ulama lain, seperti Muhammad Yusuf Musa, Syaikh Abdul Wahhab Khallaf, keduanya Guru Besar Universitas Kairo, Syaikh Muhammad Al- Bahi, wakil rektor Universitas Al-Azhar Mesir, Syaikh Muhammad Al-Madani, Syaikh Muhammad Az-Zarqa dan Ustadz Bahjah Al-Hilmi. Syaikh Muhammad Al- Bahi mengatakan bahwa asuransi di bolehkan karena beberapa sebab berikut :
  • Asuransi merupakan suatu usaha yang bersifat tolong menolong
  • Asuransi mirip dengan akad mudharabah dan bertujuan menmgembangkan harta benda
  • Asuransi tidak mengandung unsur riba.
  • Asuransi tidak mengurangi tawakal kepada Allah
  • Asuransi adalah suatu usaha untuk menjamin anggotanya yang jatuh melarat karena suatu musibah.
  • Asuransi memperluas lapangan kerja baru
Musthafa Ahmad Az-Zarqa berpendapat, jika ada diantara anggota sebuah asuransi sebelum preminya selesai diangsur, maka kepadanya dibayarkan .penuh oleh perusahaan asuransi sebesar uang yang telah diperjanjikan. Asuransi semacam ini tidak mengandung tipuan bagi kedua belah pihak, karena itu hukumnya syara’ membolehkannya.

Kesimpulan
Dari uraian tersebut diatas terlihat bahwa masalah asuransi masih merupakan masalah khilafiyah atau diperselisihkan oleh para ulama. Namun perbedaan tersebut terjadi ketika di negara-negara muslim belum dibentuk asuransi yang berdasarkan syariah. Apabila di negara-negara muslim sudah terbentuk asuransi syariah, maka semua umat Islam yang akan melakukan transaksi asuransi wajib bermuamalah dengan memasuki asuransi syariah dan tidak ada alasan lagi untuk menghindarinya. والله اعلم.

Sumber: http://maariffuadi.blogspot.co.id/2014/03/pendapat-ulama-tentang-hukum-asuransi.html