Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Bahaya Bitcoin Merajalela


 
RAFEL PRANATA

Tahukah anda apa itu bitcoin banyak dari kalangan awam masih bingung dengan bitcoin yang saat ini sedang mendunia. bitcoin atau disebut juga dengan mata uang cryptocurrencytidak berbentuk fisik melainkan hanya berbentuk virtual. dan sangat diminati oleh berbagai kalangan untuk keperluan transaksi sehari-hari maupun untuk investasi. dengan harganya yang terbilang cukup mahal bahkan hampir melampaui mata uang rupiah ataupun dollar bitcoin ini tidak pernah surut dari para peminatnya sehingga bitcoin menjadi salah satu mata uang yang paling eksis saat ini hingga menjadikan ia sebagai mata uang dengan harga di atas rata rata mata uang dunia saat ini. 

Alasan mengapa bitcoin sangat diminati dibandingkan dengan alat pembayaran konvensional yang biaya sangat mahal di dalam bertransaksi dari pada bitcoin. yakni bitcoin bisa digunakan dimana saja dan kapan saja dengan kemudahan internet yang bisa diakses secara global bisa membeli pulsa, bayar hotel, membeli alat elektronik yang ada di dunia internet dan masih banyak lagi.  dengan banyaknya kasus keruntuhan mata uang kertas di berbagai negara seperti yunani, cyprus, venezuela, argentina, zimbabwe dan yang lainnya maka lahirlah bitcoin untuk mencegah inflansi. bahkan saat ini  sudah  semakin banyak orang yang menginginkan adanya sistem ekonomi yang lebih baik yang tentunya tidak rentan dengan kegagalan-kegagalan yang menimpa mata uang kertas yang pernah terjadi pada banyak kasus di dunia untuk itu dengan adanya mata uang cryptocurrency banyak negara asing yang membuka trading saham bitcoin secara sah dan terbuka.

Mata uang ini mulai diperkenalkan pada tahun 2009 oleh sekelompok orang dengan nama samaran satoshi nakamoto sebagai mata uang terdesentralisasi tanpa adanya pengaruh ataupun cengkraman dari pemerintah maupun negara. bitcoin memiliki algoritma yang sangat sulit untuk dipelajari atau diretas sehingga peredaran bitcoin pertahun nya sangat terbatas dan sulit untuk ditambang sama seperti hal nya emas kian tahun semakin sedikit untuk di dapatkan. disinilah banyak dari para mining atau penambang menjadikan alat investasi di mana bitcoin digunakan sebagai peraup keuntungan. saat ini bank indonesia BI belum meresmikan bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah memperhatikan undang-undang no. 7 tahun 2011 tentang mata uang serta uu no. 23 tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan undang-undang no. 6 tahun 2009, bank indonesia menyatakan bahwa bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di indonesia. adapun segala bentuk pemakaian maupun penggunaan dari transaksi bitcoin di tanggung sendiri. 

Jika kita melirik lebih mendalam kenyataan yang terjadi pengunaan bitcoin di indonesia sudah sangat banyak dan meningkat setiap tahun nya. hongkong dan negara amerika serikat sendiri sudah menetapkan bitcoin sebagai komoditas virtual dan memiliki payung hukum yang jelas sedangkan indonesia hanya menetapkan bahwa bitcoin bukan sebagai mata uang maka secara otomatis bisa juga di sebut sebagai komoditas virtual. akan tetapi belum ada aturan hukum yang jelas apakah komoditas ini di kenakan pajak ataupun tidak. lebih jelasnya masih belum ada status tentang uang virtual  bitcoin ini.

Untuk itu kita perlu berhati hati dalam bertransaksi bitcoin sebagai mata uang virtual. bitcoin juga rawan terhadap praktik pencucian uang dan tindak pidana lainya seperti modus pemerasan yang dilakukan oleh leopard wisnu kumala dengan mengancam peledakan bom di mall alam sutera tahun 2015 yang lalu dengan meminta tebusan sebesar 100 bitcoin. jika 1 bitcoin pada tahun 2015 sebesar Rp 2.6 juta- Rp 6 juta maka di akhir tahun 2017 ini harga bitcoin hampir melebihi Rp 200 juta. bayangkan dengan tebusan 100 bitcoin saat ini sudah sekaya apa leopard dengan meminta tebusan tersebut. ini sebuah modus baru  sudah semestinya pemerintah memperhatikan sepak terjang dari uang virtual ini walaupun belum meresmikan. setidaknya aparat penegak hukum harus menertibkan transaksi bitcoin. apalagi saat ini sudah banyak vendor yang menyediakan jasa jual beli bitcoin jika hal ini terus terjadi maka secara tidak langsung ini bisa dikatakan sebagai jasa ilegal untuk itu perlu tindakan tegas agar tidak menimbulkan berbagai polemik di dalam kehidupan bermasyarakat.

Jadi sudah semestinya pemerintah ikut mengawasi dan menertibkan perkembangan bitcoin bukan sebagai penganti rupiah tetapi sebagai komoditas atau alat tukar seperti emas dan barang yang bisa di tukarkan dan memiliki payung hukum yang jelas. serta membentuk suatu badan yang bisa mengontrol perusahaan bitcoin yang ada pada negara ini setidaknya di buatkan bitlicense atau lisensi bisnis yang di buat khusus untuk perusahaan yang bergerak di bidang barang atau jasa dalam bidang mata uang virtual seperti bitlicense yang di keluarkan oleh new york state department of finansial services dan diberlakukan sejak 8 agustus 2015 di new york, amerika serikat. dan perusahaan bitcoin wajib mengikuti kyc terkait pencucian uang dengan menggunakan bitcoin, ini dapat dengan mudah dikontrol dengan memperluas hukum kyc (know your customer = ketahui konsumen anda) dan hukum aml (anti money laundering = anti pencucian uang) untuk transaksi bitcoin jika hal ini bisa di terapkan maka akan menjadi jalan alternatif untuk menekan tindak kejahatan dengan bitcoin di  karenakan sudah memiliki payung hukum yang jelas dan keamanan dalam menggunakan bitcoin di indonesia saat ini. memang untuk beralih dalam mengunakan bitcoin suatu keharusan dalam perkembangan teknologi yang saat ini mulai semakin meningkat dan bertambah baik. namun jangan sampai suatu teknologi dapat menimbulkan berbagai ancaman kejahatan di dunia ini.

Penulis Adalah Mahasiswa Fisipol Universitas Jambi

Post a Comment for "Bahaya Bitcoin Merajalela"