Prosedur Klaim Asuransi Jiwa
Prosedur Saat Klaim Asuransi Jiwa - Bagi seorang Nasabah Asuransi, klaim adalah hal yang penting, ketika nasabah atau peserta Asuransi terjadi resiko proses klaim harus lah mudah dan cepat, hal ini demi kepuasan nasabah terhadap perusahaan, tapi terkadang ada beberapa nasabah yang tidak paham tentang prosedur dan persyaratan saat mengajukan klaim.
Prosedur dalam mengajukan klaim harus dipenuhi dan dipahami oleh anda, hal ini untuk mempercepat proses klaim polis Asuransi yang anda miliki, berikut adalah prosedurnya.
Prosedur Klaim Asuransi Jiwa
- Jika anda ikut Asuransi diajak oleh seorang agen, maka hubungi agen anda terlebih dahulu, biasanya agen akan memberikan persyaratan untuk pengajuan klaim.
- Mengisi Formulir klaim, anda bisa meminta ke agen anda, atau anda bisa datang ke kantor asuransi terdekat, dan mintalah kepada pihak petugas.
- Serahkan polis Asuransi dan addendum polis yang asli anda, jika agen anda bersedia mengurus maka serahkan polis anda kepada si agen.
- Jangan lupa untuk menyerahkan surat keterangan dari dokter yang menjelaskan jenis penyakit kronis yang diderita, cacat total, atau penyebab kematian dari tertanggung.
- Wajib menyerahkan surat kematian dari pamong praja (Jika tertanggung meninggal dunia).
- Menyerahkan surat keterangan mayat apabila pihak yang meninggal sempat dibawa ke rumah sakit atau dinas kesehatan lainnya.
- Apabila tertanggung meninggal akibat kecelakaan, maka wajib melampirkan surat kecelakaan dari kantor polisi.
- Jika persyaratan sudah dipenuhi, maka langsung berikan berkas tersebut ke agen anda, atau anda bisa mengirimkan langsung ke kantor perusahaan Asuransi anda.
- Apabila, pihak Asuransi sudah menyelidiki pengajuan klaim yang diajukan oleh nasabah, dan ternyata persyaratan dan proses yang dilakukan sudah benar, maka pihak Asuransi akan memberikan keputusan tentang pencairan dana tersebut.
Baca Juga: Pentingnya Asuransi Jenis dan Manfaatnya
Pengajuan Klaim Ditolak
Adapun tidak semua proses pengajuan klaim disetujui, berikut penyebabnya.
1. Bunuh Diri
Tujuan dan pengertian dari Asuransi jiwa adalah, memberikan perlindungan menyeluruh pada tertanggung dan juga keluarga dari resiko atau musibah yang tidak terduga, sedangkan bunuh diri adalah tindakan yang disengaja, maka pihak Asuransi tidak akan memberikan jaminan dana kepada tertanggung atau pemegang polis.
2. Misrepresentasi Material
Pada awal perjanjian, di formulir pendaftaran sudah pasti tertera apakah calon nasabah mempunyai penyakit bawaan atau tidak, apabila pernah menderita pre existing condition atau riwayat penyakit, maka biasanya pihak asuransi akan menolak untuk merekrut nasabah tersebut.
Tapi terkadang, pihak nasabah menyembunyikan hal tersebut, maka dari itu sedari awal anda ikut asuransi, anda harus mengisi formulir secara jujur dan tidak ada yang disembunyikan.
3. Meninggal Karena Ulah Sendiri
Bunuh diri merupakan salah satu meninggal karena ulah sendiri, tapi ada beberapa sebab kematian yang diakibatkan ulah sendiri, seperti mabuk-mabukan, dan mengakibatkan kecelakaan dan lain-lain.
Itulah sedikit informasi mengenai prosedur dalam pengajuan klaim , semoga bermanfaat