Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Momentum Perlindungan Anak Indonesia




MASTER P BATUBARA

Kepedulian terhadap anak mulai berlangsung sejak usainya perang dunia 1 sekitar tahun 1920-an. Pihak yang paling banyak menderita dalam perang adalah anak, dalam masa perang laki-laki dewasa harus ikut dalam perang, jika pun terluka manfaatnya ada untuk negaranya, jika pun harus gugur dalam peperangan akan dianggap menjadi pahlawan. Berbedahalnya dengan anak-anak yang ketika perang terjadi, anak harus berlari, menangis, bersembunyi dan tertekan tanpa ada suatu kebanggan nurani seperti layaknya orang dewasa. Dalam pasal 1 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menyebutkan bahwa semua manusia dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat yang sama. Mereka dikaruniai budi dan hati nurani dan kehendaknya bergaul satu dengan yang lain dalam semangat persaudaraan.

Saat ini di Negara kita masalah anak bukan lah soal perang tetapi soal Kekerasan seksual (pencabulan) yang berujung kepembunuhan adalah motif yang paling sering diketahui. dalam mengusut kasus yang sudah berkali-kali terjadi terhadap anak, tidak tanggung-tanggung kekerasan terhadap anak  Jika mengacu  data lima tahun terakhir sejak tahun 2012 telah  terdapat lebih kurang dari  21.689.797 kasus kekerasan di 34 provinsi dan 179 kabupaten/kota se-Indonesia.   Hal ini memberikan sebuah gambaran bahwa seluruh daerah memiliki kerawanan yang sama tentang masalah anak.

Indonesia merupakan negara yang mempunyai natalitas tinggi. artinya dengan natalitas/ angka kelahiran yang masih cukup tinggi akan menghadirkan anak-anak baru. Oleh karena nya Dibutuhkannya pengawasan dan pencegahan demi menyelamatkan nasib mereka yang sekarang ini dan yang akan lahir nanti. Oleh karena kasus kejahatan yang tidak dapat diprediksi kapan hadirnya, sehingga memperkeruh suasana anak ditengah cengkraman para predator anak, yang serasa tidak kehabisan akal untuk menggoda para target yang menjadi korbannya.

Kasus demi kasus telah terjadi, motif sedikit banyak telah di ketahui. Namun waktunya tidak dapat diprediksi, pengawasan yang telah berjalanpun tak dapat memberi solusi ditengah maraknya yang perlu di urusi, padahal KPAI bukanlah sosok yang terlalu ampuh untuk menangani kasus tentang pelanggaran terhadap anak. Fakta menunjukkan belum ada satu kasus pun yang dapat diantisipasi sebelum terjadi, sehingga terkesan tugas pencegahannya belum maksimal. 

Dengan instruksi dari pemerintah akan dibutuhkannya sebuah lembaga yang mampu mencegah, mengatasi dan memberi solusi terkait masalah anak sangat diperlukan , maka mengacu kepada uu nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang memerintahkan KPAI ( komisi perlindungan anak Indonesia) dibentuk. yang selanjutnya dalam pasal 75 disebutkan bahwa keanggotannya terdiri atas unsur pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakyat, organisasi sosial , organisasi kemasyarakyatan,organisasi profesi,lembaga swadaya masyarakyat,dunia usaha,dan kelompok masyarakyat yang peduli terhadap perlindungan anak. 

adapun yang menjadi tugas dan fungsi KPAI sendiri adalah melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakyat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak, sebagaimana yang dicantumkan dalam uu pasal 76 A.

Sesungguhnya anak adalah penerus cita-cita kemerdekaan yang diamanatkan melalui konstitusi , sementara anak pada saat ini berada dalam bahaya dan ancaman yang semakin hari semakin memperburuk nasib  anak. hal ini terlihat dari kejadian kejadian yang akhir akhir ini menggerogoti permasalahan dalam dunia anak. 

Ada beberapa contoh kasus yang terjadi terhadap anak seperti yang terjadi di seluruh daerah di Indonesia saat ini, hal ini kembali membuka memori masa lalu mengenai kematian angeline kasus JIS (Jakarta internasional school)  dan juga kasus kasus lain yang pernah menjadi bulan bulanan media. Pemerintah dalam hal ini seperti kemensos tidak dapat berbuat banyak, setelah kejadian maupun sebelum kejadian, yang kita lihat yang adalah penindakan terhadap pelaku dan juga pendekatan terhadap korban, namun nasib para korban perlu untuk kita pertanyakan/ sebab jikalau memang pelaku adalah orang yang terkena kejadian yang sama di masa lampau, maka berapa banyak lagi masa depan anak yang akan semakin tak jelas dalam negeri ini.

Sementara di propinsi jambi tingkat kekerasan terhadap anak dan perempuan pada 2 tahun terakhir masih terlihat cukup tinggi  dan meningkat karena  pada tahun 2015 jumlah kasus kekerasan berjumlah 60 kasus  sementara pada tahun 2016  jumlah nya naik menjadi 112 kasus atau setara dengan 46,42%, bentuk kekerasan yang dialamipun sangat memprihatinkan, yaitu kekerasan seksual dan juga penganiayaan. Semoga saja pada tahun 2017 angka ini tidak lagi terlihat alias nihil.

Ancaman datang dari mana-mana, namun sepertinya komisi yang menyangkut anak ini (komisi VIII) belum mengembuskan akan ada regulasi baru tentang penanganan masalah anak, padahal telah sangat dibutuhkan. Jika memang benar adanya DPR yang berasal dari rakyat pada masa seperti ini harusnya dia kembali untuk konstituennya 

oleh karenanya dibutuhkan secepat mungkin ada pembaharuan regulasi yang pro anak, sehingga dapat menihilkan tingkat kekerasan terhadap anak. Harapannya adalah supaya anak dijaga dan dirawat sebaik mungkin, karena selain anak sebagai ahli waris dari peradaban masa kini, Anak juga berperan sebagai kreator terhadap jamannya. Maka dengan itu tugas masyarakyat, pemuda dan pemerintah adalah mengawal lahirnya generasi anak yang cerdas. Selamat hari anak-anak nasional.

      Penulis adalah mahasiswa Fisipol jurusan Ilmu Pemerintahan Universitas Jambi

Post a Comment for "Momentum Perlindungan Anak Indonesia"