Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Penjelasan Tentang Asuransi Syari'ah Yang Wajib Kamu Ketahui



Pengertian Asuransi Syari'ah - Saat ini, banyak sekali perusahaan Asuransi Swasta yang beredar di Indonesia, dengan banyaknya perusahaan Asuransi di Indonesia, membuat masyarakat semakin mudah untuk memilih mana Asuransi yang terbaik, namun tidak jarang pula yang bingung saat memilih Asuransi. Menurut perkembangannya, saat ini sudah banyak perusahaan Asuransi meluncur berbagai macam produk baru, guna menyesuaikan kebutuhan nasabahnya, namun khususnya di Indonesia, kini banyak perusahaan yang meluncurkan program baru, yaitu Asuransi Syari'ah.


Sebelumnya sempat terjadi keresahaan bagi Muslim di Indonesia tentang Asuransi, mereka menanyakan kehalalan Asuransi Konvensional, karena di dalamnya terdapat ketidak jelasan, namun kini guna memenuhi kebutuhan masyarkatnya, dan untuk membuat masyarakat lebih tenang tentang kehalalannya, maka diluncurkanlah Asuransi Syari'ah yang sesuai dengan syariat Islam.

Tapi Apakah Asuransi Syari'ah Itu?


Mungkin masih banyak yang bertanya, apakah Asuransi Syari'ah itu dan bagaimana sistemnya, apakah sesuai syariat islam atau tidak? disini saya akan menjelaskannya.

Pengertian Asuransi Syariah


Menurut Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Majelis Ulama Indonesia Asuransi Syariah merupakan sebuah usaha yang memiliki tujuan saling melindungi, tolong menolong diantara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset/tabarru, yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui Akad yang sesuai dengan syariah.


Namun secara umum, Asuransi Syariah diartikan sebagai sistem yang mendonasikan premi yang dibayar untuk membantu peserta lainnya, dalam mekanisme nya pertanggungan dalam Asuransi syariah adalah Sharing of Risk (Saling menanggung resiko), apabila ada peserta yang terkena resiko maka semua peserta menanggungnya, hal ini tentu sangat berbeda dengan Asuransi konvensional, dimana mekanismenya saling Transfer of Risk (Memindahkan Resiko).

Perusahaan Asuransi sendiri bukan berperan sebagai penanggung, tapi hanya berperan sebagai pengelola dana yang disetorkan oleh peserta, tentu sangat berbeda dengan Asuransi Konvensional dimana perusahaan bertindak sebagai penanggung.

Didalam Asuransi Syariah ada yang namanya Tabarru' , apakah Tabarru' itu?

Tabbaru'


Secara umum pengertian Tabarru' sendiri merupakan suatu sumbangan atau derma yang dibayarkan oleh peserta Asuransi secara ikhlas, guna membantu peserta asuransi syariah jika sewaktu-waktu akan dipergunakan untuk membayar klaim atau manfaat asuransi lainnya.

Dengan adanya Tabarru' ini maka semua dana akan dihimpun untuk peserta sendiri, dengan demikian segala resiko yang terjadi akan ditanggungkan kepada peserta, bukan kepada pihak perusahaan.

Karena semua dana yang terkumpul dari peserta dan untuk peserta, maka pihak perusahaan hanya bertugas sebagai pengelola, dan tidak ada hak untuk menggunakan uang tersebut.

Jadi sudah jelaskan kalau perusahaan Asuransi hanya bertindak sebagai pengelola dan bukan pemilik dana, dengan demikian unsur ketidakjelasan (Gharar) dan untung untungan (Maysir) pun hilang, karena : 

  1. Posisi peserta sebagai pemilik dana menjadi lebih dominan dibandingkan dengan posisi perusahaan yang hanya sebagai pengelola dana peserta saja.
  2. Peserta akan memperoleh pembagian keuntungan dari dana tabarru’ yang terkumpul.
Hal ini tentu sangat berbeda jauh dengan Asuransi Konvensional, dan bisa dipastikan bahwa Asuransi Syari'ah Insya Allah halal, semoga informasi diatas bisa bermanfaat, dan bisa membuat anda yang ingin ikut Asuransi sedikit lega tentang kehalalan Asuransi Syari'ah.