Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

(plagiat) Ketahui Hal ini Sebelum Memulai Usaha UKM

Ketahui Hal ini Sebelum Memulai Usaha UKM

Ketahui Hal ini Sebelum Memulai Usaha UKM - UKM adalah singkatan dari usaha kecil dan menengah. Dalam hal ini mencakup seluruh jenis usaha kecil yang jumlah kekayaan bersihnya tidak lebih dari Rp 200.000.000. Tidak termasuk bangunan dan lahan tempat bisnis usaha Pelaksanaan bisnis UKM sendiri telah diatur dalam undang undang yakni :

  • UU No. 9 Tahun 1995 tentang usaha Kecil.
  • PP No. 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan.
  • PP No. 2 Tahun 1998 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil. Inpres No. 10 tahun 1999 tentang Pemberdayaan Usaha Menengah.
  • Keppres No. 127 Tahun 2001 tentang Bidang /Jenis Usaha Yang Dicadangkan Untuk usaha Kecil dan Bidang / Jenis Usaha Yang Terbuka Untuk Usaha Menengah dan Besar dengan syarat kemitraan.
  • Keppres N0. 56 Tahun 2002 tentang Restruktusasi kredit usaha kecil dan menengah.
  • Permeneg BUMN dengan usaha kecil dan program bina lingkungan.
  • Permeneg BUMN Per. 05/MBU/2007 tentang program kemitraan BUMN.
  • UU No. 20 Tahun 2008 tentang usaha mikro, kecil dan menengah.

Peluang Usaha UKM

Selain diatur dalam undang undang bisnis usaha juga memiki kriteria sebagai berikut : 
Milik warga Negara Indonesia.

Berbentuk usaha perorangan usaha yang berbadan hukum, seperti koperasi. Maupun usaha yang tidak berbadan hukum.

Berdiri sendiri bukan cabang/anak perusahaan.
Memiliki penjualan tahunan maksimal Rp. 1.000.000.000 (satu miliar).

Bisnis UKM adalah suatu hal yang penting bagi perekonomian Indonesia. Untuk itu, diperlukan ide bisnis yang cemerlang agar bisa berhasil melalui UKM. Selain itu perlu adanya pembinaan bisnis UKM kepada masyarakat disetiap Kabupaten/kota di Indonesia.

Dengan memperoleh pembinaan bisnis UKM, masyarakat akan mudah menentukan bisnis apa yang sesuai dengan kemampuan mereka. Karena bisnis UKM juga berperan penting untuk meminimalisir jumlah pengangguran yang masih menjadi masalah besar di Indonesia.
Kita tidak boleh memandang rendah bisnis UKM , karena jika ingin berhasil setiap usah harus dimulai dari nol, kecil, menengah hingga kemudian menjadi besar dan mampu bersaing dengan usaha lain yang sudah lebih dahulu maju.

Bisnis UKM memiliki manfaat yakni :

Solusi bagi masyarakat. Dengan ekonomi menengah mereka yang pada awalnya berada dititik ini, akan mampu meningkatkan ekonominya menjadi lebih baik dengan modal yang tida terlalu besar.
Tersedianya lowongan pekerjaan Dengan adanya bisnis UKM, sangat membantu masyarakat yang tentu saja meminimalisir jumlah pengangguran.

Membantu perekonomian, pertumbuhan, serta perembangan di Indonesia.
Menjadi sarana pengembangan ide-ide baru dalam berbisnis. Apalagi jika bisnis yang akan dimulai masih jarang ditemui dimasyarakat.

Menjauhan anda dari sifat malas lantaran hanya berdiam diri di rumah karena tidak memiliki pekerjaan yang jelas.

Mampu memenuhi kebutuhan sekunder diri dan keluarga.
Jadi sebelum Anda memulai bisnis usaha UKM perlu anda perhatikan hal-hal penting diatas agar nantinya Anda tidak salah mengambil langkah.

Post a Comment for "(plagiat) Ketahui Hal ini Sebelum Memulai Usaha UKM"